Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Sorong Awasi DPB

Bawaslu Kabupaten Sorong Awasi DPB

BAWASLU KABSORONG. AIMAS. Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sorong mengikuti Rapat Koordinasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sorong, Kamis (08/04/2021). Rapat yang dilaksanakan diaula Kantor KPU Kabupaten Sorong ini untuk membahas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Rakor ini juga di hadiri oleh Dinas Kependudukan Kabupaten Sorong, Polres Kabupaten Sorong, serta Korem 181 PVT. Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sorong, Adomince Pandori. Dalam sambutannya dia mengatakan bahwa, pertemuan ini untuk menjalankan amanat UU no 7 tahun 2017, yang didalamnya jugapun menginstruksikan KPU untuk tetap melakukan Pemutakhiran data Pemilih Berkelanjutan.

"Diadakan rapat koordinasi ini bertujuan untuk pembentukan forum komunikasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tingkat Kabupaten Sorong, dan sebagai amanat Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, meskipun sedang tidak menyelenggarakan pemilu/pemilihan, namun sebagai kunci kesuksesan kevalidan dan pemutakhiran data pemilih yang bekerjasama dengan beberapa stakeholder lain". ujarnya.

Selanjutnya, penjelasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dari anggota KPU Kabupaten Sorong , Olinda Orintama. Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7  tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU berkewajiban melakukan Pemutakhiran Data Pemilih secara berkelanjutan, KPU Kabupaten sorong melakukan koordinasi dengan stakeholder untuk memperoleh data dari berbagai sumber antara lain TNI/POLRI dan Dispendukcapil.

"KPU akan meminta data anggota yang purna tugas/anggota baru,yang memiliki data mutasi keluar, datang, meninggal, dan lainnya serta Pengadilan bila ada data yang dicabut hak pilihnya. agenda koordinasi seperti ini akan dilaksanakan berkelanjutan yaitu setiap 1 (satu) bulan sekali dan melakukan evaluasi keefektifan 3 (tiga) bulan sekali. KPU akan menyandingkan data yang diterima dengan DPT Pemilihan.Pungkasnya.

Lebih lanjut Olinda juga mengatakan jika nantinya pihak KPU akan mengkaji atau menganalisis terkait data DPB, sehingga informasinya akan terus terpantau dengan baik. Komisioner yang membawahi Divisi Program dan Data ini juga menyampaikan bahwa, website KPU Kabupaten Sorong juga akan menjadi wadah untuk menerima masukan dari masyarakat yang ada.

"KPU akan melakukan analisis terhadap masukan data pemilih (baik TMS maupun ubah serta menambahkan pemilih baru). KPU Kabupaten Sorong juga membuka pelayanan kepada masyarakat umum untuk memberikan masukan melalui website dan juga masyarakat dapat datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Sorong pada jam kerja. imbuhnya.

Sementara itu Bawaslu Kabupaten sorong melalui ketiga Komisioner yang ada, berharap bahwa pertemuan untuk pembahasan seperti ini sudah seharusnya terlihat progresnya, Regina Gembenop selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong, berpendapat bahwa semua stakeholder yang diundang wajib memberikan informasi terkait perkembangan maupun kendala yang berkaitan dengan Datar Pemilih Berkelanjutan ini.

"Kami dari Bawaslu berharap agar dalam pertemuan selanjutnya sudah bisa membahas terkait perkembangan maupun kendala untuk mendapatkan informasi tentang Data Penduduk yang dinamis dari Dukcapil atau dalam hal ini Dirjen Kependudukan sehingga dapat diakses oleh penyelenggara, agar Rakor ini bukan sekedar pertemuan saja tetapi dalam Rakor ini kami dapat membahas perbaikan data pemilih yang memenuhi syarat sesuai ketentuan UU, sehingga DPT bisa langsung diperbaiki atau dirubah, ujarnya.

Sementara itu dihubungi media ini, salah satu anggota komisioner Bawaslu Kabupaten Sorong Nurjiantoro mengatakan bahwa, Rapat Koordinasi Data Pemilih Berkelanjutan guna memutakhirkan elemen data pemilih dan menambah daftar pemilih baru yang belum terdaftar dalam data pemilih, sehingga sangat dibutuhkan dukungan dari semua stakeholder yang ada.

"Rapat Koordinasi Data Pemilih Berkelanjutan inikan tujuannya yaitu agar kita bisa mencoret data pemilih yang tidak memenuhi syarat, memutakhirkan elemen data pemilih dan menambah daftar pemilih baru yang belum terdaftar dalam Data Pemilih. sehingga sangat dibutuhkan dukungan dari semua stakeholder yang ada. Hanya saja bahwa pelaksanaannyakan tidak asal tabrak, semuanya berdasarkan aturan, ataupun memang membutuhkan anggaran".

Lebih lanjut, Nurji, sapaan akrabnya, berpendapat bahwa, jika memang masih terbentur dengan aturan yang ada pada Dukcapil, maka KPU bisa bekerja menggunakan data terakhir yang dipakai untuk Pemilu 2019 sebagai acuan untuk pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini.

"kita tetap mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Sorong untuk tetap menjalankan amanah UU 7 2017, tetapikan semua perlu berjalan dengan aturan main yang ada, ya bisa saja KPU memakai data yang lama untuk acuan pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini, tetapi itukan berarti KPU harus turun lapangan, pungkasnya.

Dari awal hingga akhir Kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2021 berjalan dengan lancar. Forum ini sangat penting dalam mensukseskan iklim Demokrasi yang akuntable dan transparan. Salam awas. Humas Bawaslu Kab.Sorong