Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN SORONG SINERGIKAN PEMAHAMAN JUKNIS PEMBENTUKAN PKD

BAWASLU KABUPATEN SORONG SINERGIKAN PEMAHAMAN JUKNIS PEMBENTUKAN PKD

AIMAS. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sorong, Guna memperkuat pembentukan Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) pada Pemilu 2024, Bawaslu melakukan  rapat koordinasi via daring dengan seluruh Ketua dan Anggota Panwaslu Distrik se-Kabupaten Sorong, Jumat 13/01/2023.

Hadir dalam rapat tersebut Ketua Bawaslu Kabupateng Sorong Regina Gembenop, S.H yang membidangi Kordiv. SDMO, Datin dan Diklat, didampingi oleh kedua  anggota  Nurjiantoro, S.Pd. Kordiv. HP2H dan Bernard Rumpaisum, S.H. Kordiv. P3S serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sorong Robianus Sesa, S.IP.,.M.Si.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong  Regina Gembenop, via daring ini bertujuan membicarakan petunjuk teknis (Juknis) Pembentukan PKD agar terdapat sinkronoisasi pemahaman antara pengawas dalam persiapan tahapan perekrutan Pengawas Kelurahan/Desa(PKD), di masing-masing Panwaslu Distrik se-Kabupaten Sorong.

Dalam rapat tersebut, Regina, sapaan akrabnya menegaskan kepada ketua panwaslu dan anggota untuk memastikan proses pembentukan PKD harus sesuai dengan pedoman pelaksanaan pembentukan PKD dan di pastikan sudah membuat pokok-pokok penting yang harus dilaksanakan dalam setiap tahapan perekrutan sebagai pedoman pelaksanaan pembentukan PKD.

“Diketahui Panwaslu Kecamatan telah mengumumkan pendaftaran yakni tanggal 9-13 Januari 2023, penerimaan berkas pendaftaran calon dimulai 14 hingga 19 Januari 2023 sampai dengan tahapan pembentukan selanjutnya hingga pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih,”

Sementara itu Noerji, sapaan akrab Kordiv HP2H menambahkan bahwa  perpanjangan pendaftaran dilakukan apabila jumlah pendaftar kurang dari 2 kali kebutuhan. Selain itu jika jumlah pendaftar sudah memenuhi kebutuhan tetapi belum ada pendaftar perempuan, maka pendaftaran diperpanjang khusus untuk pendaftar perempuan saja di kelurahan/kampung tersebut.  Ia menghimbau agar panwaslu kecamatan se-Kabuapten Sorong melakukan konsultasi dengan Pimpinan Bawaslu Kabupaten Sorong, sehingga tahapan penerimaan PKD berjalan dengan baik. Pistol4d rtp

Dalam kesempatan tersebut Bernard, selaku Kordiv. P3S mengatakn kelompok kerja (pokja) harus menyampaikan pengumuman perekrutan PKD di media sosial, panwaslu masing-masing distrik. Ia menghimbau agar pokja berpedoman pada prinsip – prinsip : mandiri,jujur,adil berkapasitas hukum, tertib, akuntabel,efektif, efisien,aksebilitas,professional, proposional, terbuka dan afirmatif. Afirmatif terhadap kelompok perempuan dan disabilitas.

" Pembentukan PKD adalah tupoksinya Panwaslu Kecamatan harus  menjaga prinsip penyelenggara Pemilu," ucap Bernard. Pistol4d rtp

Sebagai penutup Robi, sapaan akrab Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Sorong menegaskan bahwa segala biaya yang timbul dalam proses perekrutan PKD, di biayai oleh DIPA Bawaslu Kabupaten Sorong, yang akan di kirim ke masing-masing Panwaslu Distrik se-Kabupaten Sorong.