Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Sorong Terima Monitoring Pelaksanaan P2P Daring dari Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya

Pimpinan Bawaslu Provinsi PBD dan Kabupaten Sorong

Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya yang juga Koordinator Divisi P2H, Regina Gembenop, bersama dengan Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong, Agustinus Simson Naa, dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sorong yang juga Koordinator Divisi HP2H, Mulyanto Dasaputra Ruslan/Foto: Tim Media Bawaslu PBD & Kabsor

Sorong — Bawaslu Kabupaten Sorong menerima kunjungan dari Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya dalam rangka kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengawasan Partisipatif (P2H) terhadap pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Daring, Selasa, 4 November 2025.

Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya yang juga Koordinator Divisi P2H, Regina Gembenop, menyampaikan bahwa Provinsi Papua Barat Daya berpartisipasi aktif dalam program P2P Daring dengan total 120 peserta dari seluruh kabupaten/kota. Kabupaten Sorong menjadi salah satu wilayah pelaksana kegiatan tersebut.

“Kabupaten Sorong telah memenuhi target dengan mengikutsertakan 40 peserta yang berasal dari berbagai unsur masyarakat. Kami berharap kegiatan ini mampu memperluas jangkauan partisipasi publik dalam pengawasan pemilu melalui pendekatan digital,” ujar Regina.

Bawaslu Kabupaten Sorong melaporkan bahwa sebanyak 40 peserta telah mengikuti P2P Daring sesuai ketentuan. Peserta terdiri dari tokoh pemuda, perwakilan organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, dan masyarakat umum. Saat ini, kegiatan telah memasuki tahap pembelajaran modul, di mana peserta diwajibkan mengisi catatan kritis sebagai bukti kehadiran. Peserta yang tidak mengisi catatan dianggap tidak hadir dan dipantau langsung oleh admin wilayah.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong, Agustinus Simson Naa, menyampaikan apresiasinya atas pendampingan dan arahan dari Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya.

“Monitoring ini sangat membantu kami dalam memastikan pelaksanaan P2P Daring berjalan sesuai pedoman. Kami juga terus memantau progres peserta agar hasil pembelajaran dapat ditindaklanjuti, terutama melalui admin kami di Bawaslu Kabupaten Sorong,” ungkapnya.

Dalam laporan evaluasi, Bawaslu Kabupaten Sorong mencatat terdapat tiga peserta yang tidak mengerjakan tugas sehingga dikeluarkan dari grup diskusi. Adapun ketidaksesuaian timeline pada beberapa modul terjadi karena adanya irisan pelaksanaan kegiatan daring dan luring. Meski demikian, secara umum pelaksanaan P2P Daring di Kabupaten Sorong berjalan lancar dan mendapat apresiasi dari Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya.

Penulis Berita : Marlon B. Siwtiory
Editor : Fabian Kalijaga

Tag
Berita