MK Tegaskan Sanksi bagi Partai Politik yang Tidak Penuhi Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan
|
Kabupaten Sorong – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon wajib digugurkan atau tidak diikutsertakan pada daerah pemilihan yang bersangkutan.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Senin (25/05/2026). Permohonan diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia yang menguji konstitusionalitas Pasal 245 UU Pemilu.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan bahwa penegasan sanksi diperlukan untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan pemilu yang adil sekaligus mendorong terpenuhinya representasi perempuan dalam lembaga legislatif. Menurut Mahkamah, ketentuan mengenai keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak cukup hanya menjadi norma administratif, tetapi harus disertai konsekuensi hukum yang jelas bagi partai politik yang tidak mematuhinya.
MK juga menegaskan bahwa pemenuhan kuota keterwakilan perempuan harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses verifikasi administrasi dan penetapan daftar calon tetap (DCT). Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyebut ketentuan Pasal 245 UU Pemilu berkelindan dengan sejumlah pasal lain yang mengatur verifikasi dan penetapan calon, sehingga seluruh tahapan tersebut harus memastikan terpenuhinya syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Atas dasar itu, Mahkamah menyatakan dalil para pemohon mengenai ketiadaan sanksi dalam Pasal 245 UU Pemilu beralasan menurut hukum. Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah menyatakan Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa daftar bakal calon harus memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen serta apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik pada daerah pemilihan yang bersangkutan.
Sebelumnya, para pemohon menilai Pasal 245 UU Pemilu merupakan norma yang tidak efektif (lex imperfecta) karena tidak memuat sanksi yang tegas terhadap pelanggaran ketentuan keterwakilan perempuan. Dalam permohonannya, para pemohon mencontohkan sejumlah daerah pemilihan yang tetap meloloskan partai politik meskipun tidak memenuhi kuota perempuan dalam daftar calon tetap.
Secara filosofis, para pemohon berpendapat bahwa kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen bertujuan mewujudkan keadilan dan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam proses pengambilan kebijakan publik. Sementara secara sosiologis, perempuan merupakan bagian besar dari pemilih Indonesia, namun keterwakilannya di lembaga legislatif masih relatif rendah sehingga berbagai kepentingan perempuan dinilai belum terakomodasi secara optimal.
Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 menjadi langkah penting dalam memperkuat kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan dalam sistem pemilu Indonesia. Keberadaan sanksi yang tegas diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan partai politik terhadap ketentuan pencalonan sekaligus memperluas kesempatan perempuan untuk berpartisipasi dalam proses politik dan pengambilan keputusan di lembaga perwakilan rakyat.
Bagi Bawaslu, putusan ini menjadi salah satu landasan penting dalam mengawal penyelenggaraan pemilu yang demokratis, inklusif, dan berkeadilan. Penguatan norma keterwakilan perempuan diharapkan dapat mendukung terwujudnya proses pencalonan yang sesuai dengan prinsip kesetaraan dan menjamin terpenuhinya hak politik setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Penulis dan Foto : Marlon B. Siwtiory
Editor : Fabian Kalijaga