Bawaslu Kabupaten Sorong Tingkatkan Kapasitas PPID melalui Bawaslu Mengajar tentang Keterbukaan Informasi Publik
|
Kabupaten Sorong, 26 Mei 2026 – Bawaslu Kabupaten Sorong mengikuti kegiatan Bawaslu Mengajar: Pembinaan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting dan Learning Management System (LMS) Bawaslu. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan pelayanan informasi publik bagi jajaran PPID Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Pelaksanaan kegiatan mengacu pada Surat Sekretariat Jenderal Bawaslu RI Nomor B-316/HM.00.00/SJ/05/2026 tentang Penyesuaian Jadwal Bawaslu Mengajar: Pembinaan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik. Program pembelajaran tersebut dilaksanakan dalam empat pertemuan, yakni pada 26 Mei 2026, 2 Juni 2026, 9 Juni 2026, dan 15 Juni 2026, yang seluruhnya dilakukan secara daring dan terintegrasi melalui LMS Bawaslu.
Pada kegiatan tersebut, PIC PPID Bawaslu Kabupaten Sorong mengikuti rangkaian pembelajaran sebagai bagian dari komitmen lembaga untuk terus memperkuat kualitas layanan informasi publik yang terbuka, responsif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sesi pembelajaran membahas berbagai aspek penting terkait pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu. Materi yang diberikan mencakup pemahaman mengenai hak masyarakat atas informasi publik, prinsip-prinsip keterbukaan informasi, tata kelola layanan informasi, mekanisme penanganan permohonan informasi, serta pengembangan layanan informasi berbasis digital.
Dalam pemaparan materi dijelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, badan publik memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi yang dapat diakses masyarakat secara mudah, cepat, dan tepat, kecuali terhadap informasi yang secara hukum ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan.
Selain itu, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai standar pelayanan informasi publik, mulai dari prosedur penerimaan permohonan informasi hingga penyampaian informasi kepada pemohon. Materi juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung pelayanan PPID, termasuk melalui layanan tatap muka, surat elektronik (email), aplikasi pesan instan WhatsApp, dan website PPID Bawaslu.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Bawaslu Kabupaten Sorong semakin efektif serta mampu memberikan pelayanan informasi yang berkualitas kepada masyarakat. Penguatan kapasitas PPID menjadi bagian penting dalam mendukung terwujudnya pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Bawaslu Kabupaten Sorong akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sebagai bentuk komitmen dalam membangun kepercayaan masyarakat serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemilu yang berintegritas.
Penulis : Fabian Kalijaga