Lompat ke isi utama

Berita

DUGAAN PENCATUTAN NAMA: PARTAI UMMAT DIKLARIFIKASI BAWASLU KABUPATEN SORONG

DUGAAN PENCATUTAN NAMA: PARTAI UMMAT DIKLARIFIKASI BAWASLU KABUPATEN SORONG

Aimas- Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWSLU) Kabupaten Sorong melakukan klarifikasi terhadap Ketua DPD Partai UMMAT, hal ini merupakan langkah yang diambil oleh Bawaslu berdaarkan Pasal 93 huruf (b) undang-undang nomor 7 tahun 2017 serta Pasal 31 ayat 1 huruf (a) PKPU 4 tahun 2022 tentang, pendaftaran, verifikasi, penetapan partai politik peserta pemilu, anggota DPR dan DPRD.

Hal ini jugapun tidak terlepas dari Bawaslu Kabupaten Sorong menyikapi arahan langsung oleh Bawaslu RI, terkait penerimaan aduan masyarakat. Masyarakat berhak mengadu ke Bawaslu terkait dugaan pencatutan nama oleh partai politik.

Anggota Bawaslu Kabupaten Sorong, Bernard Rumpaisum, melakukan klarifikasi terhadap ketua DPD partai UMMAT, Enike Wanma, serta didampingi oleh Sekretaris dan juga Bendahara Partai UMMAT. Klarifikasi ini dilakukan sesuai dengan undangan yang disampikan yaitu pukul 10.00 WIT, bertempat diruang kerja anggota Bawaslu Kabupaten Sorong, Kamis, 15/9/2022.

Dalam klarifikasi itu, Bernard mencecar ketua partai UMMAT dengan beberapa pertanyaan, salah satu diantaranya adalah terkait teknis perekrutan keanggotaan oleh partai UMMAT. Menurut bernard dalam klarifikasi ini, bahwa tujuannya hanyalah mencari kepastian atas data dan juga aduan yang disampaikan oleh masyarakat. Sebab aduan yang disampaikan oleh masyarakat, tidak serta merta semuanya harus diyakini kebenarannya.

"Tujuan dari Bawaslu melakukan klarifikasi ini adalah, sebagai bentuk tanggung jawab kelembagaan yang mengawasi tahapan pemilu, dan tentunya juga adalah sebagai bagian dari menjalankan tugas dan wewenang Bawaslu, yaitu Penanganan Pelanggaran. Nah, aduan masyarakat ini harus diselidiki kebenarannya, olehnya hari ini partai UMMAT di klarifikasi biar semuanya terang benderang". Ungkapnya

Klarifikasi ini ditutup dengan penyerahan berita acara klarifikasi yang sudah ditandatangani pada matrai. Yang kemudian akan dilaporkan ke Bawaslu Provinsi dan diteruskan ke Bawaslu RI secara berjenjang.