Lompat ke isi utama

Berita

MASUK LEVEL 2: USAI SUDAH KERJA DARI RUMAH BAWASLU KABUPATEN SORONG

MASUK LEVEL 2: USAI SUDAH KERJA DARI RUMAH BAWASLU KABUPATEN SORONG

BAWASLU KAB.SORONG. AIMAS-. Meningkatnya kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) belakangan ini, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengeluarkan kebijakan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di wilayah Jawa dan Bali untuk menekan laju penularan virus corona. PPKM Darurat yang berlaku sejak tanggal 03 s/d 20 Juli 2021 ini diimplementasikan lebih ketat dibandingkan PPKM Mikro.

Berdasarkan Edaran Bawaslu RI, WFH 100% ini hanya diterapkan pada seluruh jajaran di lingkungan Bawaslu yang berada di cakupan area Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3 dan 4  dan berlaku sampai dengan berakhirnya masa PPKM Darurat atau ditetapkannya kebijakan lebih lanjut.

Mengacu pada hal ini serta SE Kementrian Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia serta Instruksi Gubernur Papua Barat, maka melalui Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sorong, Robianus Sesa, memberikan pernyataan resmi kepada seluruh jajarannya untuk melakukan kerja dari rumah, dan telah berakhir di tanggal 30 Juli 2021, hal ini disampaikannya di ruang Media Center Bawaslu Kabupaten Sorong,03/08/2021.

"ia berdasarkan instruksi Bawaslu RI, maupun SE Gubernur Papua Barat tentang PPKM, khususnya di Papua Barat masuk dalam Level 4, sehingga kita harus melakukan kerja dari rumah sesuai dengan Instruksi Presiden, olehnya mengapa Bawaslu Kabupaten Sorong jugapun melakukan kerja dari rumah sehingga dapat terjadi pembatasan sosial dan menekan laju penyebaran covid-19 itu sendiri", ujarnya.

Sebagai informasi, di Provinsi Papua Barat, Kabupaten Sorong masuk dalam Level 2 bersama dengan Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Manokwari Selatan, dan Kabupaten Pegunungan Arfak, sementara untuk Level 3 ada Kabupaten Fakfak, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama, dan pada Level 4 ada Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong.

Lebih lanjut, Robi, sapaan akrabnya, mengatakan terkait intruksi dari Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Barat, yang mengharuskan sistim kerja tatap muka seperti biasanya diubah menjadi kerja dari rumah, Bawaslu Kabupaten Sorong telah melaksanakan hal itu dan sudah memulai aktifitas lagi ditanggal 2 Agustus 2021 kamarin.

"terkait instruksi Kasek Provinsi, yang mengharuskan kerja dari rumah, kemudian sistim piket sudah diterapkan mulai tanggal 23 Juni-30 Juli 2021, kita sudah selesai untuk kerja dari rumah, dan ditanggal 2 Agustus sudah masukk seperti biasa, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, dan sementara itu kita tetap menunggu instruksi lagi terkait sistim kerja kita," imbuhnya.

Mengenai control kinerja dari staff Bawaslu Kabupaten Sorong, Robi menyampaikan bahwa, sesuai intruksi Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Barat tentang mekanisme control kerja ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yakni melakukan absensi secara online bagi yang tidak melakukan piket dan memberikan laporan kerja harian staff bagi semuanya, tutupnya.