Lompat ke isi utama

Berita

Mengoptimalkan Peran Humas: Tim PPID Bawaslu Kabupaten Sorong Hadir di Manokwari

Mengoptimalkan Peran Humas: Tim PPID Bawaslu Kabupaten Sorong Hadir di Manokwari

BAWASLU KAB.SORONG. AIMAS. Pentingnya peran PPID dalam pelayanan pengelolaan data dan informasi, mengharuskan seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi  (PPID) di jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota di Papua Barat untuk terus melakukan penguatan SDMnya.

Berkenaan dengan hal tersebut, Jumat, (28/05) Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong Regina Gembenop didampingi David Korwam dan Marlon Barry (Staff PPID), menghadiri kegiatan BIMTEK PENINGKATAN KAPSITAS SDM PENGELOLAAN DATA dan INFORMASI, yang dilakukan di Ruang Media Center Bawaslu Provinsi Papua Barat Jl. Bandung Borasi Perum Manokwari Timur.

Dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid-19, Acara dibuka langsung oleh Kordiv Hukum Humas Data dan Informasi (HHDI) Muhamad Nazil Hilmie. Serta memberikan waktu kepada staff HHDI Sdr. Suryono, untuk menyampaikan materi.

Disampaikan Yono, Bahwa sebagai PPID wajib mengetahui jenis dan klasifikasi informasi yang di kuasainya berdasarkan aturan perbawaslu yang mengatur tentang PPID yaitu Perbawaslu 10 2019, mana yang infomasi dikecualikan, dan mana yang harus tersedia setiap saat, secara berkala dan serta merta” ujarnya.

Berkenaan dengan jangka waktu respon atas permohonan informasi, maka materi selanjutnya disampaikan oleh Erica Prisilia Silalahi yang juga merupakan staff HHDI, dia mengungkapkan bahwa ada perbedaan jangka waktu respon antara yang sedang dalam tahapan pemilu/pemilihan dengan yang tidak.

“kalau diluar tahapan pemilu petugas pelayanan informasi mempunyai maksimal 10 hari kerja untuk memberikan respon, sedangkan yang dalam tahapan pemilu petugas pelayanan informasi hanya mempunyai maksimal 3 hari kerja ” terang Eno. “jadi yang dalam tahapan pemilu punya waktu lebih sedikit untuk merespon” imbuhnya.

Dikesempatan yang sama, Anggota Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Papua Barat, Donny Karawan, SH. MH,  yang didapuk sebagai pemateri kedua, menyoroti tentang kesiapan PPID Bawaslu Kabupaten/Kota perihal formulir-formulir yang dibutuhkan dalam pelayanan informasi.

Menurutnya, seluruh permohonan informasi yang masuk baik itu perorangan maupun atas nama lembaga harus prosedural dan mengisi formulir-formulir yang telah disediakan.

“siapapun yang meminta informasi pastikan untuk mengisi formulir permohonan informasi, dan jangan lupa untuk memberi form tanda bukti permohonan informasi” tegasnya.

Dihubungi media ini, Nazil Hilmie untuk menutup rangkaian kegiatan dia mengatakan, kegiatan ini merupakan hal penting dimana langkah nyata untuk perbaikan jejak digital secara kelembagaan dapat diterapkan.

"ini adalah kegiatan untuk pengarsipan dapat tertata dengan baik dan berlaku untuk yang Pilkada dan Non Pilkada, sehingga jejak digital kelembagaan baik persoalan hukum, etik, dan proyeksi kedepan akan diperbaiki" tuturnya.

Lebih lanjut Nazil mengatakan output dari kegiatan ini adalah pengaktivan kembali PPID sehingga warga negara Indonesia yang datang untuk meminta informasi dapat terlayani dengan baik. Pungkasnya..HUMAS KABUPATEN SORONG