Lompat ke isi utama

Berita

Regina Gembenop Ajak Warga Siapkan Diri Daftar Panwaslu

Regina Gembenop Ajak Warga Siapkan Diri Daftar Panwaslu

SORONG, - Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong, Regina Gembenop mengajak warga di Kabupaten Sorong untuk mempersiapkan diri guna melakukan pendaftaran calon anggota Panwaslu Distrik di Kabupaten Sorong. 

Meski demikian hanya warga yang memenuhi syarat sajalah yang dinyatakan lolos seleksi untuk ditetapkan sebagai Panwaslu Distrik di Kabupaten Sorong. Kata Regina, hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, pasal 132 menyebutkan bahwa Anggota Panwaslu Kecamatan diseleksi dan ditetapkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.

Regina menuturkan bahwa ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh Calon anggota Panwaslu Distrik, syarat yang paling utama adalah seorang pelamar berusia minimal 25 tahun. Selain itu masih ada persyaratan lain yan harus dipenuhi.

“Masih ada beberapa persyaratan lagi, namun kami masih menunggu penetapan dari Pimpinan Bawaslu mengenai petunjuk teknis dan pedoman perekrutan Panwaslu Distrik Pemilu tahun 2024,” kata Regina Gemenop. 

Koordinator Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia ini menambahkan bahwa dalam seleksi calon anggota Panwaslu kali ini sedikit berbeda dengan seleksi panwaslu sebelumnya, sebab tugas yang akan dilaksanakan oleh Panwaslu Distrik adalah mengawasi tahapan Pemilu dan Pemilihan (pilkada).

Lebih lanjut Regina menambahkan bahwa untuk jumlah Anggota Panwaslu Distrik di Kabupaten Sorong sebanyak 90 orang, sebab jumlah Distrik di Kabupaten Sorong sebanyak 30 Distrik. “Kabupaten Sorong memiliki 30 Distrik, jika satu distrik ada 3 orang anggota Panwas, maka jumlah yang dibutuhkan sebanyak 90 orang,” kata Regina. 

Dirinya berharap agar putra-putri terbaik di Kabupaten Sorong dapat mengikuti proses ini dengan baik, sehingga sama-sama melakukan pengawasan tahapan pemilu 2024 yang saat ini tenga berlangsung.