Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Kepatuhan Jajaran Pimpinan Bawaslu Kabupaten Sorong Tertib dalam Pelaporan LHKPN

Tingkatkan Kepatuhan Jajaran Pimpinan Bawaslu Kabupaten Sorong Tertib  dalam Pelaporan LHKPN

BAWASLU KABUPATEN SORONG-AIMAS.  Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), merupakan bagian tanggungjawab dari semua penyelenggara negara tak terkecuali bagi penyelenggara Pemilu (BAWASLU). Mekanisme pelaporan tidak lagi menggunakan blangko seperti yang lalu-lalu, namun sudah berubah ke system pelaporan elektronik melalui e-LHKPN.

Pelaporan inipun tidak lagi dua tahun sekali namun setiap awal tahun sudah harus melaporkan LHKPN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Demikian yang dilakukan oleh jajaran komisioner maupun Koordinator secretariat dan bendahara Bawaslu kabupaten Sorong, pada senin (15/03) sudah melaksanakan kewajibannya untuk menyampaikan LHKPN melalui website elhkpn.kpk.go.id.

KPK sendiri menjadikan Laporan LHKPN ini sebagai alat kontrol untuk mengendalikan tingkat Korupsi di Indonesia. Selain itu, dalam rangka untuk menjalankan perintah undang-undang serta untuk menguji integritas dan tranparansi. Bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Disela-sela menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu, Bawaslu kabupaten Sorong tetap memperhatikan tangungjawab dalam penyampaian laporan LHKPN, demikian pernyataan yang disampaikan oleh komisioner Bawaslu Kabupaten Sorong Bernard Rumpaisum, SH. “kita sebagai penyelenggara pemilu tentu jangan sampai lalai dalam pelaporan LHKPN, meskipun tugas-tugas yang lain menanti namun tetap tangungjawab harus di jalankan”.

Lebih lanjut, komisioner yang membawahi divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran ini juga menyampaikan bahwa, komisioner sudah selalu menyampaikan LHKPN secara periodic, baik ditahun 2018,2019, dan sekrang 2020, “pelaporan LHKPN sebagai salah satu upaya untuk mencegah tindak pidana korupsi. KPK akan terus memantau harta kekayaan yang didapatkan penyelengara negara selama memegang jabatan, oleh sebabnya kita penyelenggara pemilu jugapun sudah wajib menyampaikan laporan baik dari 2018,2019 dan 2020” ujarnya.

Bawaslu kabupaten sorong dalam penginputan LHKPN oleh jajaran komisioner didampingi oleh staf yang selalu aktif, baik sebagai pengingat maupun sebagai penolong dikala terjadi kendala teknis dalam penginputan, demikianlah disadari oleh jajaran pimpinan sekaligus hal ini menjadi pembelajaran bagi staf, bahwa pelaporan LHKPN ini mejadikan penyelenggara negara terhindar dari korupsi. Humas Bawaslu Kabupaten Sorong