Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Sorong Pleno Perdana diTahun 2022

Bawaslu Kabupaten Sorong Pleno Perdana diTahun 2022

Aimas-Bawaslu Kabupaten Sorong menggelar rapat pleno perdana di tahun 2022, pelaksanaan rapat pleno perdana ini dihadiri oleh seluruh jajaran pimpinan Komisioner serta Koordinator Sekretariat, rapat pleno dilaksanakan pada Senin, 23/05/2022.

Bertempat di ruang media center Bawaslu Kabupaten Sorong, rapat pelno ini langsung dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong, Regina Gembenop, dalam pembukaannya Regina mengatakan bahwa, berterimakasih kepada jaajaran pimpinan yang lain, baik kordiv HPPS maupun kordiv PHL serta Koordinator Sekretyariat, yang bersemangat menyambut baik rapat pleno ini.

Lebih lanjut Regina mengatakan, rapat pleno dilakukan bukan hanya untuk mengecek serta mendapatkan masukan untuk kesiapan Bawaslu Kabupaten Sorong kedepan dalam menyambut Pemilu serentak 2024, tetapi merupakan perintah daru surat instruksi Bawaslu RI Nomor 0149/HM.03.02/K1/04/2022, yang kemudian dilaksanakan secara berjenjang.

"Ya, trimakasih saya sampaikan kepada jajaran pimpinan, baik kordiv HPPS, kordiv PHL serta Koordinator Sekretariat, yang semuanya berkenan hadir saat ini, kita meaksanakan pleno ini bukan hanya untuk saling mendapatkan ponit-point penting sebagai kesiapan kita untuk menyambut Pemilu serentak 2024 nantinya, tetapi ini juga merupakan instruksi Bawaslu RI yang dituangkan dalam surat nomor: 0149/HM.03.02/K1/04/2022, tentang Intruksi Pelaksanaan Rapat Pleno di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum".

Untuk diketahui bahwa, Bawaslu RI mengeluarkan surat instruksi Nomor 0149/HM.03.02/K1/04/2022 tentang Intruksi Pelaksanaan Rapat Pleno di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Hal ini sebagai dasar pelaksanaan rapat pleno oleh jajaran pimpinan Bawaslu Kabupaten Sorong sembari menunggu petunjuk teknis lainnya dari Bawaslu secara berjenjang.

Adapun hal yang ditekankan dalam rapat pleno perdanan ini adalah, tentang mekanisme waktu pleno, serta secepatnya melakukan MoU dengan Universitas Muhammadiyah Kabupaten Sorong, mengingat sudah cukup lama persoalan Mou dirancang namun masih ada hal-hal yang perlu disiapkan lagi dengan baik.

Dasar hukum pelaksanaan Pleno tersebut adalah Pasal 143 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyebutkan bahwa Bawaslu/Panwaslih Provinsi menyampaikan Laporan Kinerja dan Pengawasan Penyelenggara Pemilu secara Periodik kepada Bawaslu. 

Selain itu, pada pasal 38 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 15 tahun 2020, tentang tata cara pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu menyebutkan, Pengawas Pemilu menyampaikan Laporan Pelaksaan Pembinaan dan Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu secara berjenjang.HumasBawasluKabSorong